Garuda Terbakar Karena Ngebut

Selasa, 23 Oktober 2007 | 04:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyimpulkan, kecelakaan pesawat milik PT Garuda Indonesia di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, Maret silam dipicu oleh kecepatan pesawat yang berlebihan.

Pesawat nahas menyentuh landasan pacu atau touch down dengan kecepatan 221 knots --- 87 knots lebih cepat dari seharusnya. "Pesawat hancur akibat tabrakan dan api timbul dari kebocoran bahan bakar," kata Ketua Komite Tatang Kurniadi kemarin dalam keterangan pers di kantor Departemen Perhubungan, Jakarta.

Akibatnya, seorang awak kabin dan 21 penumpang meninggal dunia, 11 luka berat. Sebanyak 119 orang selamat. Di sisi lain, Airport Emergency Plan dan pelaksanaannya kurang efektif. Mobil pemadam kebakaran dan penyelamat tak bisa mencapai lokasi kecelakaan. Bahkan sebagian mobil pemadam tak memiliki bahan pemadam api yang cocok.

Namun, Tatang menolak disebut kecelakaan terjadi karena kesalahan pilot atau human error. “Ini sistem." Hadir dalam acara itu, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno.

Menurut Budhi, penerbang Boeing 737-497 itu sudah dilarang terbang atau grounded. Sedangkan Menteri Jusman menyatakan hasil investigasi Komite untuk kepentingan perbaikan sektor penerbangan, bukan untuk menyalahkan atau menjatuhkan sanksi.

Garuda tak menampik hasil investigasi Komite, meski belum menerima secara resmi. "Secara umum mirip dengan hasil investigasi internal," kata Direktur Operasi Ari Sapari di kantornya. Ia pun membenarkan Pilot Marwoto Komar dan Co-Pilot Gagan Rochmana di-grounded hingga pengusutan tuntas. Untuk itu mereka akan diperiksa hari ini.

Ari menyampaikan permintaan maaf Garuda dan mengungkapkan bahwa semua kewajiban sudah dipenuhi, mulai ganti rugi sampai pelaksanaan rekomendasi. Garuda juga siap digugat oleh publik. "Namun kami mengharap publik memahami."

Tatang menjelaskan, pesawat ngebut ketika persiapan mendarat (approach) dan mendarat sehingga approach tak stabil. Pesawat lantas meluncur kencang melewati ujung landasan pacu 09 Adisucipto dan jalan sebelum menabrak tanggul llau berhenti di sawah sejauh 252 meter dari ujung landasan.

Pesawat melewati ujung landasan pada ketinggian 89 kaki dengan kecepatan 232 knots --- 98 knots lebih cepat dari standar untuk flaps 40 derajat. Pesawat menyentuh landasan (touch down) dalam kecepatan 221 knots, 87 knots lebih cepat dari semestinya.

Pada jarak 10,1 mil dari landasan, posisi plane jurusan Jakarta-Yogyakarta tadi terlalu tinggi, yakni 1.427 kaki di atas posisi seharusnya (2.500 kaki) dengan kecepatan 283 knots. Pilot menurunkan pesawat secara tajam, yang justru menaikkan kecepatan.

Selama approach terdengar 15 kali peringatan dan perintah dari pengawas lalu lintas penerbangan. Co-Pilot meminta pilot terbang lagi atau go around.

Namun, penerbang tak menerapkan prosedur yang menjamin keselamatan. Bahkan, pilot tak mengikuti aturan perusahaan: bila approach tak stabil penerbang harus membatalkan pendaratan dan go around. "Perhatian penerbang terpaku pada usaha mendaratkan pesawat," ujar Tatang.

Co-Pilot juga tak melaksanakan prosedur mengambilalih kendali ketika pilot berkali-kali mengabaikan peringatan Ground Proximity Warning System.

Komite menemukan, Garuda tak menggunakan Garuda Simulator Pilot Proficiency Check untuk melatih reaksi penting penerbang bila ada peringatan. Tapi, menurut Ari, maskapai milik negara itu mengharuskan empat sesi simulasi bagi penerbang dalam setahun. "Tak boleh ada pilot yang lolos (tanpa pelatihan)."

Harun Mahbub Billah

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :