Syarat Pengelolaan BLU Ditetapkan

Selasa, 23 Oktober 2007 | 12:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan merevisi persyaratan administratif pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulya Nasution mengatakan, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan BLU karena skema tersebut merupakan pola pengelolaan yang relatif baru.

"Evaluasi terus dilakukan dengan maksud untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan sampai benar-benar mencapai sasaran," kata Mulya, Selasa (23/10).

Dia menjelaskan, persyaratan baru itu mulai berlaku sejak 27 September lalu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2007. Peraturan itu menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2006.

Satuan kerja yang ditunjuk untuk mengelola BLU, kata Mulya, harus menyatakan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Satuan kerja itu juga harus memberikan rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimal, dan menyampaikan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

EKO NOPIANSYAH

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :