Layanan Pesan Pendek Jangan Diatur Kode Etik

Selasa, 23 Oktober 2007 | 19:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai regulasi layanan pesan pendek atau short message service (SMS) premium harus berada di tangan pemerintah. Sebab kondisi masyarakat dan pelaku bisnis SMS premium masih belum matang.

Ketua YLKI, Husna Zahir, mengatakan regulasi itu jangan sampai diatur oleh para operator SMS premium atau content provider. Selain itu, upaya untuk mengatur SMS premium juga jangan hanya diatur dengan kode etik, atpi harus melalui peraturan yang jelas dan detail.

Selama ini, kata dia, pelanggan SMS premium masih mengalami masalah, baik sebelum melakukan registrasi, saat registrasi, dan paska registrasi. Pelanggan umumnya tidak mendapakan informasi yang jelas tentang isi SMS premium yang akan diikuti dan juga kesulitan untuk membatalkan registrasi.

dian yuliastuti






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: