STT Akan Sampaikan Pembelaan 1 November

Selasa, 23 Oktober 2007 | 19:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Singapore Technologies Telemedia (STT) minta pengunduran waktu dengar pendapat penjelasan atau pembelaan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi 1 November nanti. Dalam dengar pendapat itu, STT akan menyampaikan bantahan atas hasil pemeriksaan KPPU bahwa STT menghambat perkembangan PT Indosat Tbk.

Vice President Strategic Relations & Corporate Communications STT, Kuan Kwee Jee, mengatakan STT juga keberatan atas hasil pemeriksaan KPPU yang menyimpulkan bahwa induk perusahaan STT, Temasek Holding Group Ltd. terbukti memiliki kepemilikan silang di Indosat dan PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel).

Sebelumnya KPPU telah menyerahkan laporan dari Majelis Komisi KPPU tentang dugaan kepemilikan silang itu kepada Temasek. Karena itu, Temasek diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada 24 Oktober ini.

Namun menurut Kuan tanggal itu terlalu cepat untuk melakukan pertemuan. “Sehingga kami meminta pengunduran waktu,” ujarnya di Jakarta hari ini.

Seperti diberitakan, dugaan kepemilikan silang itu muncul karena Temasek memiliki saham Indosat dan Telkomsel yang menguasai sekitar 80 persen pasar telepon seluler di Indonesia. Temasek menguasai 35 persen saham Telkomsel melalui Singapore Telecom (Singtel) dan menguasai 41,94 persen saham Indosat melalui STT.

Menurut Kuan, STT tidak memiliki kontrol terhadap Indosat, dan tidak ada dewan direksi dan manajemen STT yang menjadi pejabat Temasek dan Singtel. "Jadi Temasek, Singtel, dan STT adalah perusahaan terpisah," kata dia. Temasek juga tidak ikut campur dalam bisnis dan menentukan keputusan operasional STT.

Dwi Ramadhani






Komentar Anda

Kirim