BPK Segera Ajukan Uji Materiil Undang-Undang Pajak

Rabu, 24 Oktober 2007 | 14:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan akan mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Rencananya uji tersebut akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pada awal bulan depan. Saat ini, BPK sedang menyelesaikan rancangan uji materiil tersebut.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengatakan pengajuan uji materiil Undang-undang nomor 28/2007 itu bertujuan menuntut kewenangan konstitusi yang dimiliki BPK agar bisa mengaudit keuangan negara. Menurut dia, permohonan itu akan diajukan sebelum 3 Nopember 2007. Sebab setelah itu, dirinya akan terbang ke Meksiko untuk menghadiri pertemuan. "Kalau kami tidak boleh mengaudit lembaga negara, bagaimana kami menilai laporan keuangan pemerintah," kata Anwar di Gedung BPK di Jakarta.

Sebelumnya, BPK minta agar diberi kewenangan untuk mengaudit Direktorat Jenderal Pajak. Keterbatasan BPK dalam mengakses informasi ke Direktorat tersebut, antara lain menyebabkan Kaporan Keuangn Pemerintah Pusat (LKPP) berstatus disclaimer.

EKO NOPIANSYAH






Komentar Anda

Kirim