Bea Cukai Audit Eksportir-Importir
Rabu, 24 Oktober 2007 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan akan mengaudit pelaku ekspor dan impor mulai 5 November nanti. Tujuannya, menguji tingkat kepatuhan terhadap Undang-Undang Kepabeanan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan audit juga dilakukan terhadap pengusaha tempat penimbunan sementara dan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, serta pengusaha pengangkutan. Audit yang dilakukan meliputi audit umum, khusus, dan investigasi.
Menurut dia, ketiganya dapat dilakukan secara terencana dan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. "Sementara audit investigasi dilakukan atas perintah Direktur Jenderal Bea dan Cukai," kata Samsuar dalam siaran pers, Rabu (24/10).
Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2007 tentang Audit Kepabeanan.
Ia menjelaskan, tim audit berwenang meminta laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan serta surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Juga berhak memasuki bangunan kegiatan usaha, termasuk menyegel ruang penyimpanan dokumen kepabeanan.
Audit selesai paling lama dalam tiga bulan sejak surat perintah audit dikeluarkan. "Surat perintah itu bisa diperpanjang dengan keputusan direktur jenderal," ujar Samsuar.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menolak registrasi 169 Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) lantaran tak memenuhi persyaratan. "Ada yang pembukuannya tak solid dan alamatnya tak jelas," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, Selasa lalu, di Kantor Menteri Perekonomian.
Menurut Anwar, 169 perusahaan itu dari 1.110 PPJK. PPJK sempat mempersoalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2007, yang mengatur soal kewajiban registrasi sesuai dengan syarat. Salah satu syaratnya, menyetorkan uang jaminan hingga Rp 250 juta.
l Eko Nopiansyah | Gunanto ES





