Standar Layanan Komunikasi Harus Mudah Dipahami

Rabu, 24 Oktober 2007 | 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Peraturan tentang standar kualitas pelayanan penyelenggaraan telekomunikasi selayaknya memuat ketentuan yang memudahkan konsumen mengukur standar kualitas layanan itu. Karena itu isi peraturan ini juga harus mudah dipahami konsumen.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, konsumen harus bisa lebih mudah mengetahui kinerja layanan operator. “Bagaimana caranya konsumen bisa ikut menilai standar layanan teekomunikasi ?” ujar Sularsi di Jakarta hari ini.

Saat ini pemerintah masih memfinalisasi rancangan itu. Isi rancangan peraturan itu antara lain menyangkut penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, jaringan tetap sambungan jarak jauh, jaringan tetap sambungan internasional, jaringan bergerak selular, dan jaringan tetap pada mobilitas terbatas.

Dian Yuliastuti






Komentar Anda

Kirim