Pemerintah Pastikan Balas Korea
Kamis, 25 Oktober 2007 | 03:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memastikan bakal meretaliasi (membalas) Korea Selatan karena belum juga menghapus bea masuk antidumping (BMAD) produk kertas asal Indonesia. Padahal Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) telah memenangkan Indonesia sejak beberapa waktu lalu. Meski begitu, pemerintah belum memastikan bentuk retaliasi seperti apa yang akan diambil.
"Kalau bicara retaliasi dan apa bentuknya, kami akan bahas internal dan interdept dulu. Juga harus dilihat untung-ruginya, trade-kan banyak aspeknya," ujar Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Herry Soetanto di Jakarta kemarin.
Paparan Herry terkait dengan tanggapan pemerintah Indonesia atas keputusan DSB WTO. Seperti dikutip situs WTO tadi malam, Indonesia menyatakan harapannya agar Korea segera mencabut BMAD yang telah berlangsung selama empat tahun. Pemerintah juga menegaskan bisa melakukan retaliasi (pembalasan) jika Korea tetap melakukan BMAD.
Sementara itu, pemerintah Korea masih mempertanyakan alasan DSB WTO yang tidak menerima argumentasi mereka. "Korea siap memberi keterangan tambahan dan akan berdiskusi dengan Indonesia tentang jadwal pelaksanaan rekomendasi DSB," demikian seperti dikutip situs WTO.
Herry menjelaskan, bentuk retaliasi ada bermacam-macam, dari mencabut konsesi hingga minta kompensasi dari kerugian industri selama ini. "Tapi yang pasti, coverage retaliasi bisa barang atau jasa. Semuanya mungkin," tutur Herry.
Pertimbangan matang dari seluruh pihak terkait, menurut dia, penting karena harus memikirkan apakah permintaan Indonesia nantinya bisa dikabulkan pemerintah Negeri Ginseng tersebut. "Seperti mobil kita diserempet Bajaj, secara legal kita benar, tapi secara realistis kita mesti lihat apakah sopir Bajaj itu bisa bayar ganti rugi atau tidak," paparnya.
Hingga kini, menurut Herry, belum ada respons resmi apa pun dari pemerintah Korea terhadap keputusan DSB tersebut. Sebaliknya, Indonesia sudah menyampaikan keinginan kepada Seoul.
Yang pasti, kata Herry, kasus ini membuktikan Indonesia dalam posisi yang benar. "Ini bisa jadi yurisprudensi karena negara lain bisa melihat, kalau melakukan praktek yang sama seperti Korea, WTO akan melakukan apa. Ini juga positif karena jadi referensi negara lain, jika menemukan kasus serupa, mereka akan mengacu kasus ini," katanya menjelaskan.
Korea diputus bersalah oleh DSB WTO karena menerapkan bea masuk antidumping sebesar 2,8-8,22 persen yang sewenang-wenang terhadap 16 jenis produk kertas, yang diproduksi empat perusahaan kertas Indonesia sejak 9 Mei 2003. Korea juga menolak memberikan kesempatan kepada Sinar Mas Grup menanggapi evaluasi kerugian yang diklaim oleh industri Korea.
"Atas dasar itu, DSB memastikan rekomendasi dan aturan DSB 2005 masih berlaku," seperti dikutip dari laporan WTO (Koran Tempo, 2 Oktober).
Kalangan pengusaha pun telah mendesak pemerintah untuk segera meretaliasi Korea dengan cara membalas pengenaan bea masuk produk Negari Ginseng yang diekspor ke Indonesia. Selain sebagai kompensasi kerugian pengusaha karena tindakan Korea yang sewenang-wenang sebelumnya, pun sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap industri dalam negeri.
"Pemerintah harus tegas, lakukan saja retaliasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi (Koran Tempo, 4 Oktober)
RR ARIYANI





