Perusahaan Efek Jarang Beri Laporan ke PPATK
Sabtu, 27 Oktober 2007 | 20:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan, pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari perusahaan efek masih rendah.
Rendahnya kesadaran perusahaan efek ini karena perusahaan tersebut menganggap pelaporan transaksi hanya diwajibkan ke perbankan. "Pemahaman mereka masih rendah, kalau pun ada laporan itu karena kami minta," kata Yunus di sela seminar pencucian uang di Bogor, Jumat (26/10).
Menurutnya, jumlah laporan transaksi keuangan dari perusahaan efek kurang dari satu persen. Sedangkan sampai 30 September lalu, jumlah laporan transaksi keuangan yang masuk ke PPATK mencapai 11.347. Dari jumlah itu, ada 10.555 laporan transaksi datang dari 119 bank.
Sedangkan sebanyak 792 laporan transaksi keuangan lain berasal dari 69 lembaga keuangan non bank. Dari 69 lembaga keuangan nonbank itu, hanya 17 perusahaan efek yang memberikan laporan ke PPATK dengan jumlah 87 laporan.
Eko Nopiansyah





