Tarif Bea Masuk Komponen Otomotif Naik
Minggu, 28 Oktober 2007 | 19:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah kembali melakukan perubahan atas klasifikasi barang dan menaikkan tarif bea masuk atas barang impor tertentu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengungkapkan, beberapa jenis produk yang mengalami penyesuaian di antaranya bahan baku amplas, bahan baku wire roods, PC steel strands, dan aluminium foil.
Selain itu, dan beberapa jenis komponen otomotif juga diubah klasfikasi pos dan pembebanan tarif bea masuknya. Di antaranya, komponen untuk mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, termasuk station wagon dan mobil balap dengan mesin piston pembakaran cetus api yang memiliki kapasitas silinder melebihi 1800 cc s.d. 2000 cc.
Mesin piston pembakaran cetus api yang memiliki kapasitas silinder melebihi 2000 cc s.d. 2500 cc, dan melebihi 2500 cc, dengan sistem gardan tunggal, yang sebelumnya dikenai tarif bea masuk 20 persen naik menjadi 45 persen. Sedangkan untuk kendaraan CKD yang memiliki kapasitas melebihi 2500 cc dikenai tarif bea masuk 20 persen dari sebelumnya 45 persen.
"Kebijakan ini untuk meningkatkan daya saing industri, melindungi konsumen, dan mengurangi hambatan perdagangan internasional dengan tetap memperhatikan kemampuan industri dalam negeri," kata Samsuar di Jakarta.
AGUS SUPRIYANTO
Topik :




Komentar Anda :