Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Malaysia Hentikan Bea Masuk Antidumping Produk Kertas
Senin, 29 Oktober 2007 | 00:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Malaysia menghentikan pengenaan bea masuk anti dumping produk kertas asal Indonesia sejak 8 Oktober 2007. Alasannya, Malaysia tidak menemukan bukti pengusaha Indonesia melakukan praktek dumping.

"Setelah lima tahun masa berlaku, bea masuk biasanya dievaluasi. Mungkin saat ini pengusaha Malaysia tak lagi merasa dirugikan oleh Indonesia. Jadi tidak ada permintaan perpanjangan pengenaan bea masuk itu," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Martua Sihombing pada Tempo di Jakarta.

Dalam suratnya tertanggal 5 Oktober 2007, pemerintah Malaysia c.q. Kementerian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri menyatakan, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk Self Copy Paper dari Indonesia dan Uni Eropa berakhir pada 8 Oktober 2007.

Sebagai catatan, sejak 17 Oktober 2002 produk kertas dengan tiga nomor HS telah dikenai bea masuk tambahan. Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) sebesar 20,4 persen yang kemudian diubah menjadi Bea Masuk Anti Dumping sebesar 5,53 persen.

"Dengan dihentikannya pengenaan bea masuk anti dumping tersebut maka peluang untuk memasuki pasar ke Malaysia terbuka kembali," kata Martua.

Namun, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebesar 3,4 hingga 13,53 persen untuk produk kertas asal Indonesia berjenis Corrugating Medium Paper (kertas yang biasa digunakan untuk membuat kardus)--sejak 24 Desember 2006--ternyata belum dihapus.

Dalam petisinya, Asosiasi Industri Manufaktur Pulp dan Kertas Malaysia (MPPMA) menilai, industri domestik yang memproduksi kertas jenis ini dirugikan secara material karena praktek dumping dari produk impor sejenis. Selain Indonesia, negara lain yang dituduh dumping adalah: Australia, Cina, Uni Eropa, Jepang, Korea, Filipina, dan Thailand.

Data dari Situs Kementrian Perdagangan dan Industri Internasional menyebutkan, kelima perusahaan asal Indonesia telah terbukti melakukan dumping, dan menikmati keuntungan dumping (margin dumping) sebesar 3,4 hingga 13,53 persen. Kelima perusahaan itu adalah: PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk, PT Fajar Surya Wisesa, Tbk, PT Jaya Kertas, Tbk, PT Dayasempurna Cellulosatama dan PT Pakerin.

l RR ARIYANI


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk110259 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang
Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki

<< October,2007>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data