Konsultasi Publik Untuk Empat Regulasi Telekomunikasi Dibuka
Selasa, 30 Oktober 2007 | 19:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah gelar konsultasi publik terhadap empat Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang standar kualitas pelayanan telekomunikasi.
Empat peraturan ini adalah standar pelayanan jasa telepon dasar lokal, sambungan langsung jarak jauh, sambungan langsung internasional, dan standar pelayanan jasa seluler dan jaringan tetap mobilitas terbatas.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan konsultasi publik ini masih diperlukan sebelum empat peraturan ini disampaikan ke Menteri Komunikasi dan Informatika.
Nantinya, peraturan ini akan dijadikan sebagai ukuran baku bagi pemerintah dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam mengevaluasi standar kualitas pelayanan para penyelenggara telekomunikasi.
Ke depan, pemerintah dan BRTI akan melaporkan kepada publik tentang hasil evaluasinya pelayanan para operator telekomunikasi secara periodik dalam bentuk peringatan dan juga mengumumkan operator yang dinilai pantas memperoleh penghargaan.
Purborini





