Departemen Kehutanan Bahas Sengketa Tanah di Sekitar Hutan Lindung
Rabu, 31 Oktober 2007 | 07:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sedang membahas langkah penyelesaian kasus tumpang tindih antara lahan pertambangan dan kawasan hutan lindung. Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menuturkan pemerintah akan tetap mempertahankan kawasan hutan lindung dengan tetap membuka kemungkinan kegiatan ekonomi.
"Bagamanapun itu untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat," katanya seusai rapat koordinasi di kantor Menteri Perekonomian, Selasa (30/10).
Menurut Kaban, pemerintah tidak akan mencabut izin pertambangan di kawasan hutan lindung yang telah diterbitkan. Perusahaan pertambangan akan diberikan syarat ketat. Misalnya, dalam menambang harus menggunakan sistem pertambangan tertutup.
Kaban menyebutkan tumpang tindih lahan tambang dan hutan lindung terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. "Banyak sekali," katanya.
Ia mencontohkan tumpang tindih antara lahan PT Sorikmas Mining dan Taman Nasional Batang Gadis serta PT Dairi Prima dan Taman Nasional Bukit Barisan.
"Di (Taman Nasional) Kutai Timur saja dari 150 ribu ha, 96 ribu diantaranya tumpang tindih dengan lahan tambang," katanya.
Gunanto E. S.




Komentar Anda :