Telkom Dijatuhi Surat Peringatan Kedua
Rabu, 31 Oktober 2007 | 22:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Regulasi Telekomunikasi Tekomunikasi (BRTI) akan menyampaikan surat peringatan kedua kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom). Pasalnya hingga batas akhir toleransi yang diberikan atau pada Selasa (30/10), Telkom tidak juga membuka kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ).
Anggota BRTI, Heru Sutadi mengatakan, BRTI telah melakukan pertemuan untuk memutuskan pemberian surat peringatan kedua ini. Saat ini surat peringatan kedua itu sedang disiapkan dan akan segera dilayangkan dalam satu atau dua hari ini. “Surat peringatan ini berlaku selama 30 hari,” kata Heru di Jakarta hari ini.
BRTI, kata Heru, sangat menyayangkan sikap Telkom itu. Apalagi hingga batas waktu tolerasi itu diberikan Telkom tidak memberikan surat atau pernyataan apapun tentang SLJJ. Karena itu, BRTI menilai Telkom tetap bersikukuh pada sikapnya untuk tidak membuka SLJJ. Sikap itu diutarakan Telkom pada pertemuan dengan BRTI, Senin (29/10).
dian yuliastuti | Taufik Kamil





