Pemusatan Kepemilikan di Televisi Swasta Sulit Dibuktikan

Kamis, 01 November 2007 | 06:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai tuduhan adanya pemusatan kepemilikan di lembaga penyiaran swasta di Indonesia sulit dibuktikan. Sebab perusahaan yang melakukan penggabungan beberapa perusahaan penyiaran sudah menjadi perusahaan publik.

Ketua Komisi Teknik ATVSI, Alex Kumara, mengatakan ATVSI belum melakukan tindakan apapun terkait adanya somasi terbuka oleh Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) yang menuduh adanya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta di Indonesia .

"Tuduhan itu harus dibuktikan secara hukum," kata Alex Kumara di Jakarta kemarin. ATVSI baru bisa memberikan peringatan atau mengambil tindakan bila ada bukti hukum. Monopoli itu terjadi jika perusahaan penyiaran menguasai pasar 51 persen saham atau lebih.

Purborini

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :