Pemusatan Kepemilikan di Televisi Swasta Sulit Dibuktikan
Kamis, 01 November 2007 | 06:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai tuduhan adanya pemusatan kepemilikan di lembaga penyiaran swasta di Indonesia sulit dibuktikan. Sebab perusahaan yang melakukan penggabungan beberapa perusahaan penyiaran sudah menjadi perusahaan publik.
Ketua Komisi Teknik ATVSI, Alex Kumara, mengatakan ATVSI belum melakukan tindakan apapun terkait adanya somasi terbuka oleh Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) yang menuduh adanya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran swasta di Indonesia .
"Tuduhan itu harus dibuktikan secara hukum," kata Alex Kumara di Jakarta kemarin. ATVSI baru bisa memberikan peringatan atau mengambil tindakan bila ada bukti hukum. Monopoli itu terjadi jika perusahaan penyiaran menguasai pasar 51 persen saham atau lebih.
Purborini
Topik :




Komentar Anda :