Masa Kerja Oversight Committee Tak Diperpanjang

Jum'at, 02 November 2007 | 00:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berencana tidak akan memperpanjang masa kerja tim monitoring restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah bank BUMN (Oversight Committee).

Berdasarkan dokumen Nomor 121/KMK.01/2007 dan Nomor KEP-16/MBU/2007 yang diterima Tempo, masa kerja tim Oversight Committee yang dibentuk tanggal 20 Februari 2007 ini akan berakhir 31 Desember mendatang.

Dengan dibubarkannya komite, maka perbankan bisa langsung merestrukturisasi kredit macet. Perbankan juga tidak perlu lagi khawatir tentang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara. Menurut Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, antara Pemerintah, Kejaksaan dan Kepolisian sudah tercapai kata sepakat terhadap isi peraturan tersebut yang diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung. Dalam keputusan itu kredit bank pemerintah dinyatakan sebagai aset bank pemerintah.

Sofyan melanjutkan, perbankan sudah mulai merealisasikan kesepakatan itu dengan merestrukturisasi kredit bermasalah untuk usaha kecil dan menengah senilai Rp 17 triliun dari 1,04 juta rekening nasabah. "Jadi itu merupakan kebebasan bagi bank pemerintah," katanya di Jakarta kemarin.

Dia juga akan menyebarkan informasi tersebut Senin pekan depan. "Supaya orang-orang di daerah tahu, bahwa kredit itu (UMKM) bisa direstrukturisasi."

Sebelumnya bank-bank milik negara masih ragu menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 33 Tahun 2006. Dalam peraturan itu, bank pelat merah diberi kewenangan menghapus tagihan dan penjualan kredit macet. Keraguan itu disebabkan manajemen bank milik negara khawatir akan berurusan dengan aparat hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal penerapan peraturan pemerintah itu bisa mempercepat penyelesaian kredit macet usaha kecil dan menengah di bank-bank BUMN.

Selama ini penyelesaian kredit macet di bank milik negara, berdasarkan Undang-undang nomor 49 Tahun 1960 tentang panitia urusan piutang negara (PUPN). Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang tatacara penyelesaian piutang negara atau daerah. Namun dalam kedua regulasi tersebut penyelesaian kredit macet bank BUMN tidak secepat penyelesaian pada bank swasta, sebab pengurusan piutang harus diserahkan ke PUPN.

Jaminan pemerintah itu tak membuat kalangan perbankan yakin menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006. Executive Vice President Coordinator Bank Mandiri Pahala N. Mansyuri masih ada sejumlah aturan yang lebih tinggi, diantaranya Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960. "Didalam Undang-undang, piutang bank BUMN adalah piutang negara. Piutang itu tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme korporasi seperti bank swasta," kata Pahala saat dihubungi melalui telepon.

Pahala menyatakan masih akan menunggu kemungkinan diperpanjangnya kerja Oversight Committee. "Jika tidak diperpanjang, lalu solusi untuk menghindari perbedaan persepsi antara kami dengan penegak hukum bagaimana," katanya balik bertanya.

Ekonom Institute for Development of Economics (Indef) Aviliani mendesak pemerintah segera merevisi Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960. Kesepakatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat sebab ada peraturan yang lebih tinggi. "Revisi Undang-Undang itu sangat mendesak dibutuhkan," katanya. Bila terjadi perubahan politik yang bisa menggugurkan kesepakatan itu, maka restrukturisasi kredit macet di bank mili negara tetap bisa berjalan. "Tanpa diwarnai ketakutan direksi bank BUMN,"

Wahyudin Fahmi






Komentar Anda

Kirim