PU Usul Landcapping Ditanggung Pemerintah Seluruhnya

Jum'at, 02 November 2007 | 20:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum mengusulkan seluruh kelebihan biaya pembebasan tanah atau land capping ditanggung oleh pemerintah. Tujuannya, mengurangi resiko pembebasan tanah bagi investor akibat melonjaknya harga tanah.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang berpendapat, pembebasan tanah dan peraturannya dibuat oleh pemerintah. "Karena itu, pemerintah harus menanggung berapa pun kelebihannya," kata Hisnu di ruangannya.

Ia menuturkan, meski pemerintah membuat berbagai peraturan guna mendukung pembebasan tanah bagi kepentingan infrastruktur, implementasi di lapangan tak memuaskan. Bila tak ada kesepakatan antara pemerintah dan pemilik lahan, tanah tak bisa digunakan.

Hisnu mencontohkan, peraturan pembebasan tanah di Malaysia. Di sana, pemilik tak boleh menolak tanahnya digunakan oleh negara untuk infrastruktur, tapi boleh menolak harga yang ditawarkan oleh pemerintah. Bila tak ada kesepakatan harga, pemilik tanah akan mendapat 75 persen dari harga tanah versi pemerintah. Sisanya, dititipkan ke pengadilan. "(Jadi) Orang punya uang untuk pindah."

Rieka Rahadiana






Komentar Anda

Kirim