Aturan Penjualan Konsesi Tol Akan Diubah
Minggu, 04 November 2007 | 17:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum mengusulkan larangan tentang pemindahan kepemilikan perusahaan pelaksana sebelum proyek infrastruktur beroperasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang mengatakan dalam Pasal 23 (g) peraturan presiden disebutkan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) antara lain harus memuat larangan pemindahan kepemilikan sebelum proyek jadi. Tapi, dalam PPJT dinyatakan pemindahan sah jika diizinkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Departemen Pekerjaan Umum ingin keharusan izin menteri dimasukkan ke dalam peraturan presiden. "Filternya di menteri, supaya praktik broker tak terjadi," katanya di ruang kerjanya Jumat pekan lalu. Hisnu menjelaskan, pemindahan kepemilikan untuk menguatkan modal perusahaan dibenarkan agar proyek berjalan.
Rieka Rahadiana




Komentar Anda :