STT Akan Banding ke Arbitrase Internasional
Senin, 05 November 2007 | 04:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Singapore Tecnologies Telemedia (STT) akan mengajukan banding bila dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan kepemilikan silang induk perusahannya, Temasek Holding Group, di dua perusahaan telekomunikasi terbesar nasional.
Pengacara STT, Frans Winata, mengatakan banding itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta dan arbitrase internasional. Upaya banding sekaligus membantah keputusan KPPU itu. Frans juga mempertanyakan sikap KPPU yang tidak mempersoalkan permasalah ini sejak dulu.
Soalnya, kata dia, KPPU terlibat dalam pertemuan antara pemerintah dan Temasek untuk mengambil alih saham Indosat empat tahun lalu. “Mengapa baru sekarang dipersoalkan," kata Frans di Jakarta pekan lalu. Seharusnya KPPU memberikan saran kepada pemerintah terkait masalah ini.
Menurut Ketua KPPU, Muhamad Iqbal, mengatakan KPPU telah memberikan saran kepada pemerintah ketika Indosat dibeli STT, tapi tidak digubris pemerintah. Namun Iqbal membantah bahwa dahulu KPPU diajak pemerintah berbicara soal penjualan saham itu. “Kok mereka (STT) malah lebih tahun dari kami,” kata Iqbal.
Seperti diberitakan, dugaan kepemilikan silang itu muncul karena Temasek memiliki saham di Indosat dan Telkomsel yang menguasai sekitar 80 persen pasar telepon seluler di Indonesia. Temasek menguasai 35 persen saham PT Telkomsel melalui Singapore Telecom (Singtel) dan 41,94 persen saham Indosat melalui STT.
KPPU melihat indikasi dugaan kepemilikan silang itu dari tarif yang diterapkan Telkomsel dan Indosat. Kedua operator ini masih mengenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan operator lain. Karena itu, Mei lalu KPPU mulai memeriksa dugaan pelanggaran Undang-Undang 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dwi Ramadhani
Topik :




Komentar Anda :