Pemasok Tabung Ilegal Akan Diputus Kontraknya

Selasa, 06 November 2007 | 16:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Pertamina (Persero) akan memutuskan kontrak perusahaan pemasok tabung kalau terbukti mengimpor tabung ilegal.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Ari Sumarno mengatakan pihak yang berhak menentukan status pabrikan bersalah adalah Departemen Perindustrian dan aparat.

"Yang menentukan ilegal itu siapa. Kalau ditemukan Depperind dan aparat, dia (perusahaan) mengimpor ilegal ya diputus," kata Ari di sela-sela acara International Investment Summit, Responding To The Energy Challenges, di Jakarta Convention Center, Selasa (6/11).

Sebelumnya, dikabarkan bahwa pelaku impor ilegal adalah salah satu pabrikan pemenang tender Pertamina. Sebanyak 7.337 unit tabung 3 kg untuk program konversi yang ditemukan di Tanjung Priuk.

l Nieke Indrietta

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :