KNTI Minta Tender USO Dibatalkan

Selasa, 06 November 2007 | 17:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah membatalkan tender akses pelayanan telekomunikasi pedesaan (USO) karena melanggar Undang-undang Telekomunikasi nomor 36/1999

Ketua KNTI Suryadi Aziz mengatakan, pemerintah seharusnya tidak perlu menenderkan proyek tersebut. Sesuai pasal 16, UU Telekomunikasi tersebut, pemerintah hanya memberikan perintah kepada operator pemegang lisensi jaringan tetap. "Seharusnya hanya diselenggarakan oleh penyelenggara yang sudah mendapat lisensi SLJJ bukan yang akan atau sedang urus izin,” katanya di Jakarta, Selasa (6/11). “Kalau ditenderkan seperti itu melanggar UU nomor 36/1999," dia menambahkan.

Perintah, kata dia, hanya cukup memerintahkan operator, seperti PT Indosat, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Batam Bintan Telekom, PT Mandara atau yang kini bergabung di PT Sampoerna Telekom dan Esia. "Kami minta dikembalikan pelaksanaanya seperti dalam ketentuan undang-undang," ujarnya.

DIAN YULIASTUTI

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :