Antidumping Rugikan Industri Hilir Baja

Selasa, 06 November 2007 | 19:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kebijakan bea antidumping yang akan dilakukan pemerintah dinilai akan memojokan industri pengolahan dan hilir baja. Pengenaan bea anti dumping akan memangkas margin industri pengolahan yang menggunakan impor baja, sehingga menaikkan biaya produksi di industri hilir.

"Kenaikan biaya akibat bea antidumping tak lagi dapat ditahan industri hilir membengkak, akibatnya industri menjadi mati dan produk impor merajai pasar," ujar General Manager Pemasaran PT Essar Indonesia, Shiresh Sharma, Selasa (6/11).

Industri pengolahan baja, kata Shiresh sejak 3-4 tahun terakhir mengalami penurunan laba bersih akibat tingginya harga baja canai panas hot rolled coal/HRC). Kenaikan itu tak diimbangi produk turunan seperti baja canai dingin (cold rolled coal/CRC) atau pun baja seng (galvanized iron).

PT Essar selama 15 bulan sejak tahun 2006-2007, mendapat perolehan laba bersih 0,1 persen. Sejak beberapa tahun terakhir, keuntungan perusahaan selalu tergerus. Tahun 2003, perusahaan berhasil meraih pertumbuhan laba bersih 6 persen, kemudian turun 4,7 persen (2004) dan 1,7 persen (2005).

Laba perusahaan terus mengalami penurunan akibat melambungnya harga HRC internasional yang melonjak US$ 670-680 per ton, sementara produk hilir tak mengalami kenaikan. "Harga CRC masih sekitar US$ 700-730 per ton," kata Shiresh.

Apabila penerapan bea masuk dilakukan, kata Shiresh, dalam waktu 1-2 bulan industri pengolahan baja yang menggunakan baja impor maupun industri hilir akan kolaps. "Terpaksa kami lay off dan hengkang, investasi Essar ndonesia sebesar US$ 160 juta akan hilang," katanya. Shiresh menjelaskan, meski Essar dimiliki oleh Essar Group di India, namun tak ada dukungan dari prinspal untuk subsidi bahan baku berupa HRC.

Essar mengimpor HRC dari India, Taiwan, China, Russia, dan Thailand sebanyak 70 persen dari kebutuhan perusahaan sebanyak 300 ribu ton. "Kebutuhan terbanyak untuk HRC dengan ketebalan dibawah 2 milimeter, itu hanya dipasok 30 persen saja oleh PT Krakatau Steel," katanya. Selain minimnya pasokan, waktu pengiriman dari Krakatau Steel memakan waktu sekitar 2-4 bulan.

Sejak 28 Juni 2006, Komite Anti Dumping Indonesia telah menyelidiki impor produk baja dari lima negara tersebut. Penyelidikan ini berawal dari keluhan dari produsen lokal, yang permohonannya diajukan oleh PT Krakatau Steel sebagai wakil industri dalam negeri.

YULIAWATI

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :