Usulan Djoko Kirmanto Ditolak

Rabu, 07 November 2007 | 02:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Keuangan menolak usulan dari Departemen Pekerjaan Umum agar pemerintah menanggung seluruh kelebihan biaya pembebasan lahan proyek infrastruktur dari yang ditanggung oleh investor proyek.

"Departemen Keuangan keberatan karena dia harus menyediakan alokasi dana yang tak terbatas," kata Sekretaris Komite Nasional Percepatan Pembangunan Infrastruktur Paskah Suzetta di gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, kemarin.

Penolakan itu disampaikan dalam rapat tingkat menteri yang membahas percepatan pembangunan infrastruktur beberapa waktu lalu. Paskah, yang juga Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, mengungkapkan kalau semua biaya ditanggung pemerintah sama artinya investor tak mempunyai risiko apapun. "Kan harus ada risiko yang ditanggung investor."

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang mengatakan Departemen Pekerjaan Umum mengusulkan seluruh kelebihan biaya pembebasan tanah atau land capping ditanggung oleh pemerintah. Tujuannya, mengurangi resiko pembebasan tanah bagi investor akibat melonjaknya harga tanah.

Pemerintah memutuskan investor proyek cukup menanggung biaya pembebasan lahan hingga 110 persen dari harga normal. Selebihnya ditanggung pemerintah. Tapi, pemerintah belum menentukan berapa batas biaya yang harus ditanggung.

Pembebasan lahan selalu menjadi persoalan dalam proyek infrastruktur. Di negara lain proyek berhasil lantaran pemerintahnya memberikan ganti rugi yang pantas dan tegas dalam eksekusi.

Di Malaysia, pemilik tak bisa menolak tanahnya digunakan untuk infrastruktur meski boleh menolak harga yang ditawarkan oleh pemerintah. Bila tak ada kesepakatan harga, pemilik tanah akan mendapat 75 persen dari harga versi pemerintah. Sisanya dititipkan ke pengadilan.

Indonesia memiliki Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengadopsi cara Malaysia. Tapi, pemerintah belum berani melaksanakannya.

Paskah mengatakan Bappenas dan Departemen Keuangan sedang menghitung kebutuhan dana pembebasan lahan dan berapa porsi yang akan ditanggung baik oleh pemerintah maupun investor. "Minggu depan kami melaporkan ke rapat KKPPI."

Menurut dia, keluhan Menteri Djoko bahwa land capping sebesar 110 persen tak mencukupi berasalan. Berdasarkan pengalaman PT Jasa Marga dalam pembebasan lahan, kenaikan biaya rata-rata bisa 140 persen dari rencana semula.

Agus Supriyanto | Rieka Rahadiana






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: