Status Tersangka Pilot Garuda Dikritik

Rabu, 07 November 2007 | 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Federasi Pilot Indonesia menolak penetapan status tersangka terhadap pilot dalam kecelakaan pesawat. Menurut insan penerbangan, kecelakaan pesawat bukan tindak pidana.

Bahkan, penyelidikan pidana atas kasus kecelakaan pesawat dinilai menyalahi aturan penerbangan internasional. "Pilot-pilot akan ketakutan," kata Presiden Federasi Pilot Indonesia Manotar Napitupulu dalam Sarasehan Penerbangan Nasional di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Majalah Angkasa itu pun Manotar meminta kepolisian menghentikan proses pidana atas pilot PT Garuda Indonesia Captain Marwoto Komar karena kecelakaan pesawat di Yogyakarta pada 7 Maret silam. "Di negara-negara lain tak ada kecelakaan pesawat ditangani polisi," ucapnya.

Harun Mahbub Billah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: