Tabung Impor Wajib Penuhi SNI
Sabtu, 10 November 2007 | 00:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perindustrian menyatakan impor tabung gas ukuran tiga kilogram untuk program konversi harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak memenuhi SNI maka pemerintah akan menolak impor tabung gas.
Menurut Direktur Jenderal Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Ansari Bukhar, sebelum keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla membolehkan impor tabung gas pihaknya tidak mewajibkan SNI sebagai regulasi teknis. "Tapi sekarang, jika tidak memenuhi SNI sebaiknya (tabung gas impor) tidak masuk," ujarnya. Dia menambahkan, regulasi teknis SNI agar sifatnya wajib untuk produksi dalam negeri maupun impor.
Sebelumnya Departemen Perindustrian menolak rencana impor tabung gas yang akan dilakukan PT Pertamina (Persero). Alasannya, perusahaan dalam negeri masih mampu memproduksi tabung gas ukuran tiga kilogram.
Mengenai tabung impor yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, kata Bukhari, pemerintah menyerahkan kepada Pertamina. Namun, tabung gas impor tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). "Silahkan saja jika Pertamina setuju karena sudah pakai logo, tapi kalau merasa ada hak merek dipalsu, bisa saja menolak."
Pemerintah pada Kamis (8/11) memutuskan membolehkan impor untuk memenuhi kebutuhan tabung gas 2007. Adapun lima SNI yang sudah ditetapkan terdiri atas: tabung gas, kompor satu tungku, katup tabung elpiji, regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji, selang karet untuk tabung gas.
Bukhari mengatakan, keputusan impor tersebut dapat dipahami Departemen Perindustrian karena pemerintah memutuskan percepatan program konversi dari 2012 ke 2010. Pemerintah mentargetkan produksi jumlah tabung 100 juta unit dan target jumlah 42 juta keluarga.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida memastikan nasib tabung impor yang sudah masuk di Pelabuhan Tanjung Priok bukan ditentukan Departemen Perdagangan. "Kami tidak akan membuat aturan yang berlaku mundur tapi yang akan datang. Untuk tabung gas yang sudah masuk Bea Cukai yang putuskan," ujarnya kepada Tempo.
Direktur Utama Pertamina Ari Soemarno mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tender pengadaan tabung gas impor sebanyak satu juta unit setiap bulan hingga Februari 2008. Dia mengatakan, hingga akhir tahun pihaknya mengedarkan enam juta unit tabung elpji tiga kilogram program konversi.
Tentang status tabung yang diimpor PT Global Pacific Energy, Ari mengatakan, Pertamina akan mengajukan tuntutan kepada perusahaan itu. Sebab Global telah menggunakan logo Pertamina tanpa izin.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan keputusan impor sekitar 4,2 juta tabung gas dilakukan untuk mempercepat program konversi minyak tanah ke elpiji. "Apapun yang bisa memperlambat akan diatasi," ujarnya di Lembaga Ketahanan Nasional, Jumat (9/11).
Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tanjung Priok masih menunggu konfirmasi PT Pertamina (Persero) dan Departemen Perindustrian terkait impor tabung gas tiga kilogram. Konfirmasi tersebut untuk memastikan tabung yang masuk pelabuhan.
Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tanjung Priok Agung Kuswandono mengatakan, pemerintah sudah mengizinkan impor tabung gas tiga kilogram pada Kamis (8/11). Izin dari pemerintah tersebut merupakan legalisasi non formal bagi para importir.
RR ARIYANI | NIEKE INDRIETTA | ANTON APRIANTONO | FERY FIRMANSYAH





