Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

BPH Migas Usulkan Mekanisme Batasi BBM Bersubsidi
Senin, 12 November 2007 | 11:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengusulkan mekanisme yang bisa digunakan untuk membatasi konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi.

Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengatakan, bahan bakar minyak bersubsidi (solar dan premium) hanya dikhususkan untuk kendaraan umum saja. "Sementara mobil-mobil pribadi, apalagi mobil mewah tidak boleh mengkonsumsi premium bersubsidi," kata Tubagus dalam rapat kerja BPH Migas dan BP Migas dengan Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah, Senin (12/11).

Caranya, lanjut Tubagus, dengan mewajibkan setiap SPBU menjual bahan bakar minyak non subsidi. Selama ini, mayoritas SPBU apalagi di daerah-daerah hanya menjual bahan bakar minyak bersubsidi saja. "Sehingga ada alternatif bagi pemilik mobil pribadi membeli yang nonsubsidi," kata Tubagus.

Bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium, Tubagus mencontohkan, bisa diganti dengan jenis pertamax yang kadar oktannya lebih tinggi.

AGUS SUPRIYANTO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Angkatan Laut Tangkap Penyelundupan Solar
Pertamina Tambah Pasokan Premium di Banten
Universitas Sebelas Maret Kembangkan Bahan Bakar dari Oli Bekas
Gas dan Minyak Tanah di Jatim Cukup Untuk Lebaran, Natal dan Tahun Baru
Uji Coba Pertama Jatropha 100 Persen
BBM Alternatif dari Kelapa
2.200 Kartu Kompensasi BBM Dibatalkan
Banggai Langka Bahan Bakar
Pertamina: Pungutan BBM oleh Pemerintah
Pengusaha Batu Bara Mengeluh
> selengkapnya...

Referensi

Inpres No. 5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan Pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak.
Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Gubernur DKI No. 1219/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi UPMP-BBMT

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk111346 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< November,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data