Emirsyah Satar Bela Marwoto
Kamis, 15 November 2007 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menyatakan pilotnya yang mengalami kecelakaan pesawat di Yogyakarta pada 7 Maret silam tak bisa dijerat dengan hukum pidana umum. Alasannya, dalam dunia penerbangan ada acuan tersendiri untuk menghukum pilot.
"Di penerbangan baiknya ada Mahkamah Penerbangan yang independen," katanya di gedung MPR/DPR, Jakarta. Menurut dia, mahkamah penerbangan sudah menjadi praktik umum di dunia.
Emirsyah mengomentari rencana polisi mengenakan status tersangka kepada pilot itu, Marwoto Komar. Sebelumnya, Departemen Perhubungan menyatakan tak perlu dibentuk mahkamah penerbangan karena pelanggaran operasional penerbangan akan mendapat sanksi pada lisensi penerbangan. Kecuali untuk kecelakaan yang ada unsur kriminal.
Agus Supriyanto




Komentar Anda :