Izin Multi Level Marketing Diperketat

Kamis, 15 November 2007 | 19:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perdagangan akan memperketat penerbitan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL). Kebijakan ini diambil terkait maraknya penipuan penghimpunan dana dari masyarakat melalui usaha dengan sistem Multi Level Marketing (MLM).

"Penipuan berkedok investasi banyak dilakukan dengan penawaran melalui sistem MLM, " kata Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Zainal Arifin pada saat pemaparan satuan tugas penanganan investasi ilegal, Kamis (15/11).

Zainal mengatakan, Indonesia sejak 2000 banyak dibanjiri sistem MLM dari luar negeri yang menggunakan sistem binari dan piramid. Padahal kedua sistem itu saat ini sudah tidak diperkenankan dalam sistem MLM.

Saat ini, kata Zainal, untuk mendapatkan SIUPL perusahaan yang akan mengajukan harus melakukan presentasi sistem usahanya. "Prosesnya ketat," katanya.

Zainal menuturkan dalam satu bulan, perusahaan pengaju SIUPL bisa mencapai 20-30 perusahaan. "Dari jumlah itu paling satu atau dua yang kami setujui," katanya. Sampai saat ini, Departemen Perdagangan baru menyetujui sekitar 90 SIUPL.

Lebih lanjut, Zainal juga mengingatkan banyak perusahaan investasi yang melakukan penipuan hanya berbekal akta pendirian dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Padahal, berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 SIUP dilarang digunakan perusahaan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan yang tidak wajar (money game).

GUNANTO






Komentar Anda

Kirim