|
Pengusaha Minta Standar Kandungan Lokal Tabung Gas
Jum'at, 16 November 2007 | 19:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah perlu menetapkan standar minimum kandungan lokal tabung gas. Sebab dalam tender pengadaan tabung gas tahun ini tidak ada aturan spesifik jumlah minimal kandungan lokal. Standar Nasional Indonesia (SNI) juga tidak mengatur kandungan lokal itu.
Ketua Asosiasi Industri Tabung Baja (Asitab), Tjiptadi, mengatakan standar minimum itu penting untuk mengetahui jumlah kandungan yang perlu diimpor. “Bila kandungan lokalnya kecil, berarti boleh impor,” kata Tjiptadi di Jakarta hari ini.
Ia merujuk Peraturan Menteri Perindustrian No 11/2006 yang mendorong produk dalam negeri menggunakan kandungan lokal 40 persen. Tapi pemerintah seharusnya mendorong agar produsen mengusahakan kandungan lokal 100 persen.
Standar itu sebaiknya sudah ditetapkan sebelum PT Pertamina melakukan call order. “Besarnya kandungan lokal itu terserah pemerintah,” ujar Tjiptadi.
Bila kandungan lokal lebih kecil maka produsen akan mencari bahan baku impor yang harganya lebih murah dari produk lokal. “Kami seperti perusahaan assembling saja, tapi itu masih lebih baik ketimbang impor tabung jadi.”.
RR ARIYANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|