Telkomsel Akan Banding Keputusan KPPU

Selasa, 20 November 2007 | 17:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Kiskenda Suriahardja menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Senin lalu.

Dalam amar putusannya itu, KPPU memerintahkan Telkomsel untuk menghentikan praktik pengenaan tarif tinggi. Selain itu, Telkomsel juga harus menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya sebesar 15 persen dari tarif per Senin lalu.

"Kami tidak merasa melakukan praktek pengenaan tarif tinggi," ujar Kiskenda dalam rilisnya kepada Tempo, hari ini.

"Kami akan mengajukan banding karena selama ini tarif kami selalu mematuhi aturan regulasi, yakni di bawah price cap yang ditetapkan pemerintah," tuturnya lebih lanjut.

Kiskenda menambahkan, pihak regulator pun selama ini tidak pernah mempermasalahkan tarif seluler Telkomsel.

l ANNE

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: