Wapres Minta Temasek Hormati Putusan KPPU

Rabu, 21 November 2007 | 16:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Temasek menaati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Senin lalu KPPU memutuskan Temasek melakukan praktek monopoli atas kepemilikan saham Indosat dan Telkomsel.

"Siapun yang berusaha di Indonesia harus menaati hukum di Indonesia," kata Kalla kepada wartawan seusai membuka Indonesia ICT Award di Jakarta Convention Center Rabu (21/11).

Kalau Temasek keberatan terhadap putusan KPPU, menurut Kalla, Temasek harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia dengan melakukan banding atas keputusan itu jika memang keberatas atas putusan tersebut.

" Ini kan masalah Undang-undang , aturan kan harus dijalankan," kata Kalla. Kalla menilai kerja kPPU kan sama seperti pengadilan dan sudah mengacu pada Undang-Undang anti monopoli yang memang dibuat untuk menghilangkan budaya praktek monopoli.

"Dulu negeri kita hancur oleh monopoli maka UU anti Monopoli itu dibuat. dan dilaksanakan oleh KKPPU," kata Kalla. Pemerintah sendiri ujar dia memposisikan netral terhadap kasus ini dan mengembalikan kasus ini sepenuhnya kepada hukum.

"Kalau hukum mengatakan itu kita kembalikan ke hukum, tetapi hukum kan ada naik bandingnya jadi kita persilahkan dulu naik banding jadi lewat jalur hukum," kata Kalla. Pemerintah, kata Kalla, tidak dan takkan megintervensi kasus ini.

Soal penilaian buruk terhadap iklim investasi Indonesia di mata asing, Kalla menyatakan hal itu tidak perlu dirisaukan. UU anti monopoli ini sendiri, ujar Kalla, merupakan produk asing karena pembuatannya menggunakan konsultan anti monopoli Jerman.

"UU seperti ini ada di seluruh dunia, di negara manapun, UU anti monopoli ini perlu diingat tim konsultannya dari jerman," kata Kalla. UU ini, lanjut Kalla, juga merupakan usulan IMF dalam Letter of Intent (LoI) dulu agar di Indonesia ada UU anti monopoli.

"Karena itu lah kalau terjadi akibatnya jangan nilai Indonesia jelek," kata Kalla. Investor asing, ujar Kalla selalu meminta agar Indonesia taat hukum sehingga tidak beralasan jika asing berburuk sangka ketika Indonesia mempraktekkan hal itu.

"Jangan ada double standar, Indonesia tidak boleh melakukan itu, jadi taat hukumlah," kata Kalla.

Mengenai rontoknya saham Indosat dan Telkomsel, menurut Kalla, hal itu merupakan mekanisme pasar atau bursa yang biasa terjadi dan tidak perlu disikapi berlebihan. " Dimanapun kalau ada isu, ya sahamnya naik turun, bukan bursa kalau tidak seperti itu," kata Kalla.

Anton Aprianto






Komentar Anda

Kirim