Digodok Aturan Kartu Tol

Rabu, 21 November 2007 | 18:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum akan menerbitkan keputusan menteri untuk mengatur standar kartu elektronik untuk pembayaran jalan tol. “Masih ada revisi, mungkin 2008 (selesai)," kata anggota Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum Rudi Hermawanucap di ruang kerjanya.

Perwakilan akademisi ini menjelaskan, PT Jasa Marga Tbk. akan menggunakan rancangan keputusan menteri itu untuk melakukan tender ulang proyek pengadan kartu tol prabayar itu. Tender rencananya digelar akhir tahun ini. Tim penyusun rancangan itu adalah perwakilan enam operator jalan tol, termasuk Jasa Marga.

Rieka Rahadiana






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: