Akibat Salah Urus Pengelolaan Keuangan, Negara Rugi Rp 12,2 triliun

Jum'at, 23 November 2007 | 03:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam kurun waktu 2004-2007, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung negara mengalami kerugian hingga Rp 12,2 triliun. Kerugian itu, menurut Kepala BPKP Didi Widayadi, disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara.

"Kerugiannya Rp 9 triliun dan lebih dari US$ 10 juta. Yang berindikasi korupsi hampir Rp 2 triliun," tutur Didi saat memberikan sambutan dalam sebuah diskusi di gedung BPKP, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP, kerugian negara itu terdiri atas 636 kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 1,9 triliun, 1.876 kasus bukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,2 triliun, dan 1.266 kasus kesalahan manajemen anggaran sejumlah Rp 9,1 triliun.

Menurut Didi, sekitar 75 persen dari kasus berindikasi korupsi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia mengutip data Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebutkan negara kehilangan Rp 36 triliun per tahun akibat kelalaian dalam pengadaan barang dan jasa.

Didi menambahkan, akibat tingginya korupsi, tingkat kepercayaan internasional terhadap Indonesia menurun. Jika dibiarkan, kata dia, akan menurunkan minat investor dan mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.

Didi juga menyoroti akuntabilitas laporan keuangan pemerintah yang masih buruk. Dia menyitir temuan Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyebutkan 46 persen LKP Pusat mendapat opini disclaimer. Selain itu, hanya 1 persen laporan keuangan daerah yang mendapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian).

"Ini menunjukkan pemerintah belum menerapkan prinsip good governance," ujarnya.

Didi memastikan, siap memperbantukan tenaga profesional dari BPKP ke berbagai instansi guna membantu memperbaiki laporan keuangan. "Kami akan kirim 500 akuntan tahun depan ke berbagai instansi pemerintah secara crash program," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan menteri harus menjadi manajer dalam penyusunan perencanaan keuangan di lembaganya.

Menurut dia, wajar kalau banyak laporan keuangan yang dinilai BPK masih disclaimer karena pemerintah baru menerapkan sistem laporan dan neraca keuangan pada 2003. "Kalau banyak (laporan keuangan) yang wajar, saya malah jadi curiga jangan-jangan BPK tidur," katanya.

Didi juga menyoroti banyaknya departemen/kementerian yang belum menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005. Sampai saat ini, menurut dia, baru tujuh departemen yang sudah menyusun SPM. Tapi hanya dua departemen yang sudah sesuai dengan pedoman, yakni Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan Nasional.

Untuk mengatasi permasalahan itu, Didi mengharapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan asistensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menyatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diefisiensikan. "Potensi penghematan keuangan negara dari efisiensi ini bisa mencapai Rp 48 triliun," tuturnya.

Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara electronic (e-GP), menurut dia, akan membuat procurement yang dilakukan pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien.


Gunanto E S



Hasil Audit Investigasi BPKP
2004-2006

Kerugian Negara

Sumber | Jumlah Kasus | Nilai
Tindak pidana korupsi | 636 | Rp 1,9 triliun
Bukan tindak pidana korupsi | 1.876 | Rp 1,2 triliun
Kasus kesalahan manajemen anggaran | 1.266 | Rp 9,1 triliun

Total | 3.778 | Rp 12,2 triliun

Sumber: BPKP

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :