KPPU Bantah Setujui Penjualan Indosat
Sabtu, 24 November 2007 | 00:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU), Muhammad Iqbal, membantah klaim Temasek Holdings bahwa KPPU dan pemerintah telah melakukan rapat konsultasi pada 23 Januari 2003.
Dalam rapat itu, kata Iqbal, Temasek menyebut KPPU tidak melihat potensi pelanggaran Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pembelian saham PT Indosat Tbk. oleh anak usaha Temasek, Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT).
"Saya terkejut mendengar kabar ini dan langsung mengecek arsip kami," ujar Iqbal kepada Tempo di Jakarta kemarin. Tapi ia tak mendapati domumen rapat pemerintah dan KPPU itu. Hari itu KPPU hanya menggelar rapat internal yang membahas banyak hal, termasuk soal rencana pembelian saham Indosat oleh Temasek.
Dalam pembahasan itu, kata dia, KPPU juga tidak membuat kesimpulan dan hanya memutuskan untuk memonitor rencana pembelian itu. Iqbal menduga info rapat konsultasi itu didapatkan Temasek dari dokumentasi rapat gabungan Kementerian BUMN dengan DPR.
Di dalam rapat itu, Menteri BUMN yang ketika itu dijabat Laksamana Sukardi mengklaim pemerintah telah melakukan konsultasi dengan KPPU. "Itu sih pinter-pinternya Laksamana saja," ujar Iqbal.
Menurut pengacara STT, Ignatius Andy, Temasek memang mendapati adanya pertemuan itu dari dokumen penjelasan pemerintah dalam rapat komisi gabungan DPR pada 23 Januari 2003. Rapat itu membahas penjualan saham Indosat kepada mitra strategis.
"Kami mendapati dokumen itu di berkas KPPU sendiri," kata Andy. Dalam dokumen itu, pemerintah memenuhi undangan KPPU untuk membahas rencana penjualan Indosat. Dari hasil pertemuan itu KPPU tidak meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pemerintah.
Karena itu, Andy berpendapat, KPPU menyetujui penjualan Indosat atau setidaknya tidak menolak. "Dokumen ini akan kami sampaikan saat banding nanti," ujarnya.
Sebelumnya KPPU memutuskan Temasek terbukti memonopoli pasar telekomunikasi Indonesia melalui dua anak usahanya, SingTel di PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sebesar 35 persen dan STT di Indosat sebesar 41,94 persen. Karena itu, Temasek diminta melepas sahamnya di salah satu perusahaan itu.
Bambang Harymurti | Taufik Kamil





