Aturan Pusat Dikritik
Senin, 26 November 2007 | 18:05 WIB
TEMPO Interaktif, JSurakarta: Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz menyatakan banyak regulasi dari pemerintah pusat yang menghambat daerah untuk mendatangkan investor.
Salah satunya, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang Kerjasama dengan Badan Usaha untuk Penyediaan Infrastruktur yang mewajibkan proyek-proyek infrastruktur milik pemerintah daerah harus melalui tender. "Kami berharap ada reformasi dari pemerintah pusat," katanya seusai membuka Central Java Infrastructure Business Forum (CJIBF) 2007 di Surakarta.
Menurut dia, harus ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperlancar masuknya investasi. Berdasarkan informasi dari Deputi Menteri Koordinator Perekonomian urusan Instrastruktur dan Pembangunan Daerah, Bambang Susantono, peraturan presiden itu segera direvisi. "Kami bersyukur.”
Imron Rosyid





