Industri Minta Perpanjangan Impor Alat Berat Bekas
Senin, 26 November 2007 | 19:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah diharapkan mengkaji ulang rencana penghentian izin impor alat berat bekas. Impor alat berat bekas dinilai masih dibutuhkan oleh industri dalam negeri karena industri belum mampu membeli alat berat baru.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 39/M-Dag/PER/12/2005 tentang ketentuan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru membatasi impor hingga 31 Desember 2007. Asosiasi Perusahaan Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia (Aparati) dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) membuat penelitian khusus mengenai dampak pencabutan izin impor alat berat bekas.
Hasilnya jika penghentian impor dilakukan, maka industri pemakai alat berat akan mengalami tekanan. "Mereka terpaksa membeli baru dengan harga yang mahal sehingga berdampak pada biaya yang lebih tinggi," kata Kepala Proyek Peneliti, Eugenia Mardanugraha, Senin (26/11).
Selain itu, industri rekondisi dan peralatan mesin yang sudah ada akan mengalami penurunan tajam, Kebutuhan mesin dan alat berat untuk meningkatkan pembangunan pun diprediksikan tak dapat terpenuhi bila hanya mengandalkan impor alat berat baru.
Wakil Sekjen Aparati, Rusmin Effendy mengatakan, impor alat berat bekas masih dibutuhkan karena harganya lebih terjangkau. Harga alat berat bekas mencapai sepertiga dari harga yang baru. "Kondisi alat masih 80-90 persen dan masih bisa digunakan 5-10 tahun ke depan," ujarnya.
Saat ini rata-rata impor alat berat bekas sebanyak 12 ribu per tahun. Perusahaan rekondisi yang terlibat dalam impor alat berat sebanyak 70 perusahaan.
Pengamat ekonomi Faisal Basri menyebutkan industri dalam negeri sedang mengalami tekanan akibat kenaikan minyak mentah. "Dengan adanya pelarangan impor alat bekas, akan semakin membuat susah industri," jelasnya.
Menurut Eugenia, permasalahan impor alat berat di Indonesia, sama dengan negara lain seperti Cina, Vietnam, Korea Selatan dan negara lainnya. Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda, seperti Cina yang membebaskan impor alat berat bekas.
Dari hasil survey LPEM kepada 63 responden, sebanyak 92,1 persen responden menyatakan tak mampu membeli alat berat baru bila pemerintah menutup impor.
Apabila larangan impor diberlakukan, responden akan beralih ke usaha lain. .
YULIAWATI | ARIYANI





