Proteksi dari Kapal Asing Mulai 2012
Senin, 26 November 2007 | 19:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memutuskan, mulai 2012 pengangkutan semua komoditas domestik harus menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal nasional. Kebijakan ini merujuk pada asas cabotage (kedaulatan) yang menjadi hak setiap negara.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Efendi Batubara, rencana penerapan asas cabortage tak ditentang oleh negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO). “Dalam sidang (IMO) di London tak ada yang mempermasalahkan,” katanya dalam siaran pers.
Efendi menjelaskan, kebijakan proteksi dari kapal asing itu dilaksanakan bertahap disesuaikan dengan komoditasnya. Sesuai road map yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Nasional, kewajiban pengangkutan dengan kapal nasional untuk komoditas kelapa sawit, sayuran, dan hasil pertanian lainnya berlaku 2008.
Harun Mahbub Billah





