Untuk Atasi Sengketa, Tol Ulujami Diukur Lagi

Kamis, 29 November 2007 | 21:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan di tol Ulujami-Veteran, pejabat pertanahan kembali mengukur ruas tol lingkar luar itu. Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk. Frans Sunito mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BPN Jakarta Selatan yang akan melakukan pengukuran ulang.

"Informasinya mau diukur lagi, tapi kami tak diundang secara khusus," ujarnya usai rapat kerja Menteri Pekerjaan Umum dengan Komisi Infrastruktur di Gedung Dewan, Kamis (29/11). Hasil pengukuran, lanjut dia, akan diumumkan besok dalam suatu rapat koordinasi khusus.

Frans yang diminta hadir mendadak oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam rapat itu menjelaskan kepada Dewan bahwa pihaknya tak berniat untuk menzalimi pemilik lahan dengan tak memberikan uang ganti rugi. "Berita di koran tak benar," tegasnya.

Ia beralasan, uang ganti rugi telah dikonsinyasi Jasa Marga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2003 sebesar Rp 17,7 miliar.

Kasus persengketaan ini bermula ketika Jasa Marga akan menggunakan tanah yang disengketakan oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan Ridi bin Kadir untuk membangun jalan tol.

Agar bisa membangun, perusahaan itu menitipkan uang ganti rugi kepada PN Jakarta Selatan. "Secara aturan kami bisa melaksanakan proyek itu," kata dia.

Pada 2004 muncul Isa bin Baman yang mengaku pemilik dari lahan yang dipermasalahkan itu. "Berdasarkan BPN, tanah itu bagian dari peta 84 (peta ganti rugi)," ujarnya.

Namun, dua tahun kemudian muncul peta baru 84A yang mengklaim tanah itu sebagai milik Isa. "Kami agak bingung, membayar sesuatu yang pernah kami bayar itu tak mungkin," jelas Frans. Rieka Rahadiana

TOPIK






Komentar Anda

Kirim