Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PLN Bagikan 50 Juta Lampu Hemat Energi
Senin, 03 Desember 2007 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT PLN (Persero) berencana mengantikan 50 juta lampu pijar dengan lampu hemat energi pada 2008. Pergantian lampu hemat energi tersebut mengurangi pemakaian listrik hingga 2,3 miliar kilo watt hour (KWH) per tahun.

Direktur Utama PT PLN Edie Widiono mengatakan pemborosan penggunaan lampu pijar mencapai 4 tera watt hour per tahun. Asumsinya 35 juta pelangan PLN masih menggunakan lampu pijar yang boros energi.

Dalam rapat di kantor Wakil Presiden, Senin(3/12) sore, PLN mengusulkan pergantian hingga 100 juta lampu hemat energi. “Tapi tadi diputuskan untuk membagikan 50 juta lampu hemat energi untuk 2008 untuk 35 juta pelangan PLN,” kata Edie dalam keterangan pers usai rapat.

Menurut Edie, dengan pengantian 50 juta lampu hemat tersebut, PLN akan menghemat Rp 1,7 triliun per tahun. Hitungannya, PLN akan menghemat 2,3 miliar kilo watt hour(KWh) per tahun dari program ini. Sehingga konsumsi bahan bakar minyak akan turun 0,75 juta kilo liter yang nilainya Rp 3,8 triliun per tahun. Akan tetapi, pendapatan PLN akan berkurang Rp 1,2 triliun. PLN juga harus mengeluarkan anggaran hingga sekitar Rp 900 miliar untuk membeli lampu hemat energi.

Edie mengatakan, lampu hemat energi itu akan dibagikan gratis pada pelanggan. Diprioritaskan untuk pelangan kecil, pelangan di daerah yang masih tinggi penggunaan BBM untuk pembangkitnya, daerah yang krisis listrik, dan daerah yang terisolasi sistem kelistrikannya.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, rencana pengantian lampu hemat energi ini salah satu langkah untuk menekan subsidi dan pemakaian BBM oleh PLN. Selain penggunaan lampu hemat energi, untuk menekan usbsidi pemerintah juga meminta PLN menganti pemakaian solar Marine Fuel Oil (MFO).

Rapat itu dipimpin langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla dan diikuti Menteri Koordinator Perekonomian Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan jajaran pejabat PLN.

Edie dalam kesempatan tersebut juga mengusulkan disinsentif bagi pelangan PLN yang memakai listrik di luar batas kewajaran. Sistem seperti ini sudah diterapkan pada pelangan industri dengan sebutan "dayamax". Pelanggan industri yang menggunakan listrik berlebihan saat beban puncak akan dikenai denda.

Menurut Edie, batas wajar konsumsi listrik pelangan besar 6.600 kva sebesar 1.750 KWh per bulan. Untuk 2.200 kva rata-rata pemakaian listrinya 600 KWh per bulan. Untuk golongan 450 kva pemakaiannya sekitar 75 KWh. “Kalau sudah lebih dari itu sudah masuk pemborosan, maka akan dikenakan disinsentif yang bentuknya masih akan diformulasikan,” ujar dia.

l SUTARTO

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Proyek Sarat Insentif | 28 Maret 2005
Jalan Lain Mencari Investor | 28 Maret 2005
Ramai Kaget Tagihan Naik | 17 Januari 2005
Belum Rugi, Hanya Ragu | 20 Desember 2004
Waswas Tercekik di Tangan Swasta | 20 Desember 2004
Buang Jauh Mimpi itu | 20 Desember 2004
Buah Kekalahan Pertamina | 20 Desember 2004
Rp 157 Miliar Akibat Listrik Padam  | 24 Mei 1999
Asal Tak ke Jenewa  | 24 Mei 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PLN Minta Izin Pelepasan Aset
Sebagian Wilayah Jakarta Akan Padam Listrik
Tender Transmisi Sumatera Digelar Akhir Tahun
PLN Belum Berencana Naikkan Tarif Listrik
PLN P3B Jawa Bali Terima Sertifikat ISO 9001:200
Paiton Energy Kuasai PLTU Paiton III dan IV
Obligasi PLN Beri Bunga Hingga 11,125 Persen
Interkoneksi Sumatera-Malaysia Butuh US$ 300 juta
Gardu Transmisi Listrik Porong Harus Dipindahkan
Masyarakat Peduli Listrik Laporkan PLN ke KPK
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Keppres RI No. 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. ( Persero ) Perusahaan listrik Negara
UU RI nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan

Website

PT PLN (Persero)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112800 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data