|
Kontraktor Diminta Perhatikan PPh Final
Selasa, 04 Desember 2007 | 18:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah meminta perusahaan jasa kontruksi lebih serius dalam mengikuti tender karena Departemen Keuangan memutuskan besaran Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 3 persen.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Departemen Pekerjaan Umum, Budi Yuwono, berdasarkan aturan baru itu perusahaan jasa konstruksi harus menyisihkan dana 3 persen dari nilai kontrak yang diteken untuk membayar Pph.
"Kalau menawar jangan banting-bantingan," kata Budi Yuwono seusai acara penanaman pohon di Balai Pelatihan Jasa Konstruksi, Jakarta. Ia menuturkan awalnya Departemen Keuangan akan membebankan PPh sebesar 4 persen kepada pelaku jasa. Tapi dalam pertemuan dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, lembaga itu meminta besaran PPh diperingan. Akhirnya, PPh jasa konstruksi final dipatok 3 persen.
Rieka Rahadiana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|