Dana PKBL Harus Dikelola BUMN
Rabu, 05 Desember 2007 | 18:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah melarang pengelolaan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) perusahaan milik negara, dilakukan oleh satu institusi tertentu.
Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu mengatakan pengelolaan dana PKBL yang mencapai Rp 5 triliun, telah menarik minat beberapa institusi untuk menjadi pengelola dana.
Said mengaku telah menerima permintaan dari beberapa institusi pemerintah, seperti Departemen Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Ekonomi dan institusi BUMN sektor keuangan.
AGOENG WIJAYA





