|
Hak Bagi Hasil Daerah Tetap Diberikan
Kamis, 06 Desember 2007 | 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kelebihan dari dana bagi hasil (windfall) minyak dan gas tetap merupakan hak pemerintah daerah. Dana ini pasti akan diberikan oleh pemerintah.
Dana kelebihan minyak dan gas mencapai Rp 13,9 triliun. Pemerintah memasukkan penahanan kelebihan dana bagi daerah itu sebagai satu dari 9 langkah penanganan pengamanan defisit dan pertumbuhan ekonomi 2008.
Sri Mulyani menjawab keraguan bahwa pemerintah bertindak sepihak menahan hak daerah untuk ditempatkan di instrumen Surat Utang Negara. Penempatan dana bagi hasil windfall ke dalam SUN, adalah tawaran sebagai alternatif investasi bagi daerah. Investasi itu dinilai menguntungkan bagi daerah bersangkutan.
Sementara itu, dana yang sudah disalurkan dari pemerintah pusat ke daerah hingga November lalu, sudah mencapai 87,59 persen. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan, hampir seluruh dana alokasi umum yang sudah disalurkan. Selain itu jumlah dana alokasi khusus yang disalurkan juga meningkat tajam. Dia optimistis, hingga akhir tahun seluruh dana sudah dialokasikan ke pemerintah daerah.
AGUS SUPRIYANTO I GUNANTO E S
INDEKS BERITA LAINNYA :
|