Pembatasan Usia Kapal Impor Ditolak

Jum'at, 07 Desember 2007 | 02:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Asosiasi Perusahaan Pelayaran Nasional (Indonesia National Shipowner Association/INSA) menolak rencana pemerintah membatasi usia kapal feri bekas yang diimpor ke Indonesia.

“Di seluruh dunia tak ada pembatasan umur kapal,” kata Ketua Bidang Angkutan Penumpang dan Ro-Ro INSA, Bambang Haryo, ketika dihubungi kemarin di Jakarta. Pembatasan usia biasanya dilakukan secara alamiah berdasarkan nilai ekonomisnya. “Kalau sudah boros, otomatis tak dipakai.”

Menurut Bambang, usia tak perlu dikhawatirkan sebab kapal menjalani perbaikan (docking) setiap tahun. Toh, sedikitnya 60 persen kapal di dunia berusia 20 tahun ke atas. Pembatasan usia hanya akan menimbulkan kenaikan tarif dan menghambat laju industri pelayaran.

Departemen Perhubungan berencana membatasi usia kapal feri. Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Abdul Gani, mestinya usia kapal impor maksimal 20 tahun. "Direktorat Perhubungan Darat minta 10 tahun," katanya dalam acara National Consultation Workshop on Domestic Ferry Safety Rabu lalu di Hotel Millenium, Jakarta. Tapi, ide peremajaan itu masih dibahas.

Data Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menunjukkan, kapal penumpang berusia di atas 20 tahun sebanyak 44 unit dan di bawah 20 tahun 202 unit. Sedangkan usia kapal ro-ro di atas 20 tahun ada 33 unit dan 67 unit yang berumur 20 tahun ke bawah.

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia Hanafi Rustandi mengatakan pengusaha kapal tak memiliki dana untuk membeli kapal baru. "Tak ada kucuran (dana) bank,” ujarnya di Hotel Millenium. Bisnis perkapalan Indonesia memang belum dipercaya oleh bank.

Menurut Direktur Jembatan Madura Co. Ltd Sjarifuudin Mallarangan, pengusaha tak mampu membeli kapal langsung ke galangan. "Kalau langsung beli, harus bankable." Di sisi lain, syarat yang diminta bank memberatkan karena pengusaha harus menyediakan modal 30 persen dari total pinjaman plus jaminan senilai 150 persen.

Ia mengusulkan, pemerintah membeli kapal baru lalu menyewakannya kepada pengusaha. Uang sewa dihitung sebagai cicilan pembelian kapal. Apalagi, kata Sjarifuddin, dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, pemerintah diperintahkan mencari sumber pendanaan untuk memberdayakan industri pelayaran.

Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan, Bambang Haryo menuturkan, tak ada aturan teknis yang membatasi umur feri. Pembatasan umur pun bukan jaminan kapal akan lebih baik. Ia mencontohkan, kondisi kapal berusia 20 tahun di Jepang jauh lebih baik ketimbang kapal berusia 10 tahun di Indonesia.

Harun Mahbub Billah | Rieka Rahadiana






Komentar Anda

Kirim