Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Money Changer di Bali Diberi Logo Khusus
Jum'at, 07 Desember 2007 | 08:29 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:
Untuk menangkal penggunaan Money Changer alias Pedagang Valuta Asing (PVA) sebagai sarana pencucian uang alias money laundering, PVA legal di Bali mulai hari ini akan diberi logo khusus. Selain itu ditetapkan pula prosedur yang jelas untuk menerapkan prinsip know your client (KYC).

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Susno Duaji, mengatakan prinsip KYC merupakan bagian dari upaya pencegahan dini tindak pidana pencucian uang.

“Kami berharap akan mendapat laporan untuk setiap transaksi yang mencurigakan,” tegasnya saat peluncuran Logo itu di Denpasar hari ini. Dalam prosedur ini, PVA yang melayani penukaran uang harus mencatat identitas lengkap klien dan tujuan transaksi.

Mulai tahun 2008, menurutnya, PPATK akan bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi hukum kepada PVA yang tidak melaporkan transaksi keuangannya. Sesuai dengan UU Nomor 25/2003 ancaman hukuman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara.

Yang terberat adalah bila PVA ikut mengatur transaksi pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan korupsi, illegal logging, narkoba , dll.

Ketua Asosiasi PVA Bali, Made Suparta Karang, siap memberikan dukungan. Saat ini terdapat 494 PVA di Bali. Namun masih terdapat PVA ilegal yang sulit diawasi.

Rofiqi Hasan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Delapan Strategi baru untuk Berantas Pencucian Uang
Strategi Nasional untuk Berantas Pencucian Uang
Jaksa Agung : ''Pencucian Uang Masih Sulit Ditangani Kejaksaan''
PPATK dan Departemen Keuangan Teken MOU Pencucian Uang
Neloe Tiga Kali Terima Transfer Uang
Polisi Belum Menahan Neloe
Polisi Akan Larang Neloe ke Luar Negeri
Neloe Tersangka Pencucian Uang
Anak Atang Latief Tersangka Pencucian Uang
Penyimpangan Rekening Perwira TNI Belum Dikeluarkan
> selengkapnya...

Referensi

Kejanggalan untuk Adelin
Bebasnya Si Raja Rimba

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk113083 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Suara NU ke Pasangan Karsa, Perempuan ke Kaji
Pasangan Karsa Langsung Lakukan Konsolidasi
Industri Mulai Geser Hari Kerja
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan untuk PLN
Industri Gugat PLN Jika Tarif Dinaikkan

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data