|
16 Perusahaan Bus Kena Sanksi
Jum'at, 07 Desember 2007 | 15:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada 16 perusahaan otobus dan 19 bus karena terbukti melanggar ketentuan selama angkutan lebaran tahun ini.
"Melanggar tarif dan menelantarkan penumpang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar di kantornya, Jakarta. Sanksi yang diberikan untuk PO adalah larangan pengembangan usaha selama periode waktu tertentu.
Adapun untuk bus dilarang beroperasi selama kurun waktu tertentu. Sanksi terberat diberikan ke PO Santoso karena menelantarkan penumpang di Terminal Ubung, Bali. "STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dicabut selama masa sanksi," ujarnya.
Harun Mahbub Billah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|