|
Kebijakan Energi Pemerintah Dinilai Tak Konsisten
Sabtu, 08 Desember 2007 | 20:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat perminyakan Kurtubi menilai pemerintah tak konsisten melaksanakan kebijakan energi nasional. Pernyataan itu disampaikan Kurtubi mengomentari rencana pengalihan bahan bakar minyak jenis premium oktan 88 ke bahan bakar oktan 90 (pertamax).
"Program pemerintah yang akan dorong masyarakat menggunakan oktan 90 meningggalkan premium (oktan 88) merupakan kegiatan yang tidak konsisten dan jalan di tempat. Pemerintah tak punya pandangan jauh ke depan," kata Kurtubi kepada Tempo di Jakarta Sabtu, (10/12).
Selain itu, perpindahan dari oktan 88 ke oktan 90 ataupun yang lainnya justru membuat ketergantungan Indonesia terhadap impor makin besar. Alasannya, imbuh Kurtubi, High Octane Mogas Componen (HOMC) yang merupakan bahan campuran untuk meningkatkan oktan premium itu masih diimpor seluruhnya.
Perpindahan dari bahan bakar minyak ke bahan bakar minyak tak sejalan dengan kebijakan energi dunia di mana di situ disebutkan bahwa kebijakan energi yang diinginkan adalah diversifikasi energi. "Yang jadi acuan dunia adalah mengganti minyak ke nonminyak. Kalau dari minyak ke bahan bakar gas, itu baru diversifikasi," ujarnya.
Selain menghemat anggaran karena lebih murah dan cadangannya melimpah, lanjut Kurtubi, bahan bakar gas lebih ramah lingkungan karena emisi karbon lebih rendah. Program diversifikasi energi, kata dia, sudah lama diperkenalkan. Hanya saja pelaksanaannya belum optimal, karenanya saat ini menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mendorong percepatan diversifikasi energi ini.
Kurtubi mengatakan, rencana pengalihan ke oktan 90 itu merupakan usulan yang panik karena tak punya solusi jelas menghadapi kenaikan harga minyak dan pembengkakan konsumsi premium. Sebenarnya, kata Kurtubi, kalau tujuannya untuk mengurangi beban subsidi bahan bakar minyak maka pemerintah bisa merevisi kembali patokan perhitungan subsidi bahan bakar minyak.
Cara kedua, adalah meningkatkan penerimaan negara dari pajak windfall minyak mentah yang diproduksi kontraktor production sharing (KPS). Misalnya, kata Kurtubi, kalau harga minyak dunia tembus US$ 80 per barel maka pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bisa bersepakat mengenakan tambahan potongan pajak penghasilan ke KPS. Pengenaan pajak tambahan itu bukan barang aneh karena sudah biasa diterapkan di Amerika Serikat maupun Inggris. "Dengan begitu tak ada beban ke masyarakat dan duit langsung mengucur ke APBN," kata Kurtubi.
AGUS SUPRIYANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|