|
Swastanisasi Kereta Belum Siap
Senin, 10 Desember 2007 | 00:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menyatakan belum siap memfasilitasi masuknya swasta pada sektor perkeretaapian. “Sekarang sedang menyelesaikan aturan rincinya,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Wendy Aritenang Yazid, Jumat pekan lalu di kantornya, Jakarta.
Menurut dia, aturan masuknya swasta ke bisnis kereta api akan diatur dalam peraturan pemerintah dan surat keputusan menteri perhubungan. “Targetnya April (2008) sudah tuntas.” Tapi, ia menerangkan, kalangan swasta pun belum ada yang menunjukkan kesiapan.
Perusahaan swasta yang diperbolehkan terlibat dalam bisnis kereta api harus memiliki kesiapan investasi, izin pemerintah daerah, dan ketersediaan lahan. “Belum ada yang menyodorkan itu,” ucap Wendy. Ia mengakui ada sejumlah perusahaan swasta yang menyatakan tertarik menanamkan investasi di sektor perkeretaapian, terutama kereta pengangkut bahan tambang dan kereta perkotaan. “Hitungannya jelas menguntungkan,” katanya.
Masuknya perusahaan swasta dalam pengelolaan moda transportasi kereta api diatur dalam Undang-Undang Perkeretapian baru, pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992, yang terbit pada Maret silam. Nantinya, bisnis perkeretaapian tak lagi dimonopoli oleh perusahan negara PT Kereta Api.
Pengamat perkeretaapian dari Institut Teknologi Bandung, Harun Al-Rasyid Lubis, sebelumnya mengungkapkan bahwa selain menyediakan aturan rinci, untuk menyambut swastanisasi sektor kereta api pemerintah harus memberi dukungan lain, semisal kesiapan prasarana kereta api yang ada.
Adapun Direktur Eksekutif Indonesia Railway Watch, Taufik Hidayat, mengemukakan, calon investor pada sektor kereta api membutuhkan jaminan regulasi karena resikonya yang tinggi. Resiko itu mencakup resiko politik, komersial, regulasi, dan moneter dalam proyek pembangunan rel dan pengadaan kereta. “Lebih tinggi sembilan kali lipat dibanding jalan biasa,” ujarnya.
Harun Mahbub Billah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|