Angkutan Umum Tolak Pengalihan Premium

Senin, 10 Desember 2007 | 02:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan pengusaha angkutan meminta pemerintah menunda rencana pengalihan bahan bakar minyak jenis premium oktan 88 ke bahan bakar dengan oktan 90. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Murphy Hutagalung menyatakan, pengalihan itu tentu akan menimbulkan perubahan biaya operasional.

Menurut dia, akibat pengalihan tersebut biaya operasional kendaraan umum berbahan bakar premium akan bertambah. "Karena, pengaruhnya akan menyerempet ke yang lain, seperti suku cadang misalnya," kata Murphy kepada Tempo, Minggu (9/12).

Pengalihan bahan bakar tersebut, kata Murphy, hanya akan menambah beban pengusaha angkutan umum. Selain adanya beban berbagai pungutan pajak dan biaya perawatan yang tinggi. "Karena, tidak semua transportasi umum memakai solar dan gas. Di Jakarta dan sekitarnya (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) sekitar 60 persen angkutan menggunakan premium," ujarnya.

Pemerintah berencana mengalihkan penggunaan premium oktan 88 ke bahan bakar minyak dengan oktan 90. Rencana tersebut dilakukan untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak akibat kenaikan harga minyak dunia. Berbagai kalangan menilai rencana pemerintah tersebut hanya akan menambah ongkos produksi dan pemborosan anggaran pemerintah. Rencana pemerintah akan diberlakukan mulai tahun depan.

Dia mengkhawatirkan, rencana pemerintah akhirnya berimbas kepada kenaikan tarif secara sepihak yang diterapkan sebelum pengumuman. "Tentunya mereka (pengusaha angkutan umum) akan antispasi, karena kalau situasinya tambah sulit, mereka bisa mati (bangkrut)," katanya. Akibatnya, beban akhir ada pada masyarakat selaku konsumen.

Murphy menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan organda dalam pembahasan rencana pembatasan konsumsi premium bersubsidi. Karena, Organda yakin bisa memberikan masukan alternatif untuk memecahkan kesulitan yang terkait dengan angkutan umum. "Seharusnya dilibatkan, karena kami mewakili dunia usaha transportasi," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus mampu menciptakan kesepakatan dengan berbagai pihak terkait pada masalah ini. Sehingga, aturan yang keluar telah siap secara matang. "Kalau perangkat dan sistemnya kurang baik, tarif transportasi umum justru bisa jadi berantakan," kata Murphy.

Sebelumnya pengamat perminyakan Kurtubi rencana pengalihan tersebut hanya akan akan menciptakan moral hazard. Sebab, dalam rencana tersebut pemerintah akan menetapkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mana saja yang boleh menjual premium. "Bahkal banyak pengemudi kendaraan yang mengisi premium dan menjual kembali kepada konsumen untuk mencari keuntungan, siapa yang bisa mengawasi," ujarnya kepada Tempo.

Menurut dia, sampai sekarang pemerintah, khususnya BPH Migas tak mampu mengawasi penyalahgunaan bahan bakar minyak yang terjadi di masyarakat. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas bertanggungjawab mengawasai penyaluran dan pendistribusian bahan bakar minyak sampai ke konsumen di seluruh Indonesia.

WAHYUDIN FAHMI

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :