|
Revisi Aturan Satelit Disusun
Selasa, 11 Desember 2007 | 15:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tengah menyusun aturan tambahan tentang persatelitan untuk menuntaskan persoalan satelit dan kebutuhan komunikasi informasi serta telekomunikasi di Indonesia.
Menurut Ikhsan Baidirus, Direktur Hubungan Kelembagaan Internasional Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, aturan baru ini untuk melengkapi peraturan terdahulu. "Akan mengatur pemerintah dan operator,” katanya dalam seminar 'Roadmap Persatelitan Indonesia' di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Dua peraturan sebelumnya adalah Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2006. Tapi keduanya dinilai belum lengkap untuk mengantisipasi permasalahan.
Dian Yuliastuti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|