MPPI Siap Perkarakan Monopoli Televisi

Rabu, 12 Desember 2007 | 01:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia berencana mengadukan kasus kepemilikan jamak pada bisnis pertelevisian ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), jika hingga awal Januari 2008 pemerintah tak kunjung menjawab somasi organisasi itu.

“Kami akan perkarakan,” kata koordinatornya, Kukuh Sanyoto, kepada Tempo di Jakarta kemarin. Bahkan, MPPI sudah menyiapkan gugatan clash action ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ia mencontohkan, Para Group memiliki dua stasiun televisi yakni PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) dan PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (TV7). Sedangkan PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) mengendalikan saham tiga stasiun televisi: PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Global infrmasi Bermutu (Global TV) masing-masing 99,99 persen serta PT Cipta TPI (TPI) 75 persen.

Kepemilikan model itu dilarang oleh Undang-Undang Penyiaran, bahwa penguasaan jasa penyiaran televisi oleh satu orang atau badan hukum dibatasi hanya pada dua stasiun televisi di dua provinsi. Kukuh khawatir kepemilikan jamak akan diikuti penyatuan konten acara.

Bahkan, konten bisa dikendalikan untuk kepentingan pemilik semata. “Akibatnya, masyarakat sama sekali tak diberi pilihan. Lihat saja sekarang,” ucapnya. Itu sebabnya, ia menyesalkan sikap pemerintah yang membiarkan laporan MPPI.

Namun, MPPI menilai pelaksanaan di lapangan tak sesuai dengan aturan. “Makanya kami tanya kepada pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.” Lewat surat somasi tertanggal 29 Oktober 2007 kepada pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia, MPPI meminta ketegasan mengenai kasus itu.

Kukuh menerangkan MPPI secara informal telah berkomunikasi dengan KPPU beberapa waktu lalu. “Mereka akan memanggil kami untuk memberi keterangan,” ujarnya.

Agoeng Wijaya

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :